Hendak Ditahan, Buron Interpol Amerika Diduga Kabur, Imigrasi Mengaku Tak Tahu

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan Pemerintah Amerika Serikat, Rabie Ayad Abderahman (30), kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buron Interpol Amerika Serikat bernama Rabie Ayad Abderahman (30), diduga kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

Rabie Ayad diduga kabur saat hendak ditahan di Lapas Kerobokan. Namun pihak imigrasi mengaku tak tahu-menahu dengan kaburnya warga berkebangsaan Lebanon ini.

Sebelumnya Rabie Ayad dititipkan di rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai. Ia menjadi buronan Interpol karena melakukan skimming di Amerika Serikat dengan nilai kejahatan mencapai Rp 7 triliun.

Untuk menghilangkan jejak, ia diduga kerap berpindah-pindah negara.

"Kami ada ekstradisi dari pemerintahan Amerika. Namanya Rabie Ayad Abderahman. Sudah ada penetapan dari Pengadilan Tinggi (Denpasar). Tapi, saat hendak kami jemput di Imigrasi ternyata lepas," jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (8/11/2019) kemarin.

Komisi IX DPR RI Minta Iuran Kelas III Tak Dinaikkan, Menkes Ingin Iuran Tetap Rp 25.500 Per Orang

Gubernur Bali Naikkan Tunjangan Kepsek 300 Persen, Madiadnyana Minta Penghasilan Guru Juga Naik

Ditanya lebih detail kaburnya Rabie Ayad, Didik meminta para awak media mengkonfirmasi ke pihak imigrasi.

"Termohon ekstradisi yang kami titipkan itu ternyata keterangan dari imigrasi kabur, katanya. Nah monggo (silakan) gimana kaburnya silakan konfirmasi ke imigrasi," jawab jaksa yang sebelumnya bertugas di Jawa Timur sebagai Aspidsus Kejati Jatim ini.

Dengan kaburnya buronan Amerika tersebut, pihak kejaksaan akan bersurat ke pihak imigrasi.

Salah satu yang ditanyakan bagaimana termohon bisa lepas.

"Kami dari pihak intel juga akan melakukan pemeriksaan kenapa bisa sampai lepas," ujarnya.

Menurut Didik, Rabie Ayad ditangkap tanggal 19 April 2018 di Hotel Lerina Denpasar oleh petugas kepolisian dari Polda Bali setelah ada red notice dari Interpol.

Penataan Pura Agung Besakih Diharapkan Dapat Meningkatkan Kunjungan Wisatawan

Warga di 4 Kelurahan Kecamatan Buleleng Bersih-Bersih Kali Mumbul, Diupah Rp 80 Ribu per Hari

Setelah ditangkap, pihak jaksa telah memohon ekstradisi ke lembaga pengadilan.

Pengajuan sidang itu dilakukan atas permohonan ekstradisi pemerintah Amerika Serikat ke Indonesia.

Awalnya permohonan ekstradisi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kemudian jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Hasilnya banding dikabulkan. "Tetapi termohon ekstradisi menurut keterangan imigrasi kabur," terangnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie Ayad dengan alasan error in persona.

Hakim meyakini Rabie Ayad yang dimaksud dan menjadi buronan Interpol bukanlah yang dihadapkan di persidangan.

Hakim menilai nama Rabie Ayad dengan yang di paspor berbeda. Saat itu, hakim memerintahkan jaksa mengeluarkan Rabie Ayad yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Karena permohonan ditolak hakim pengadilan tingkat pertama, jaksa kemudian mengajukan banding.

Selanjutnya, pada 28 Oktober banding jaksa diterima PT Denpasar. Hakim PT Denpasar mengeluarkan surat penetapan penahanan Rabie Ayad.

Selama mengajukan banding ke PT Denpasar, Ayad dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Ngurah Rai.

Namun sehari kemudian, saat jaksa hendak membawa Rabie Ayad dari Rumah Detensi Imigrasi Ngurah Rai ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, jaksa mendapat informasi imigrasi tidak mengizinkan.

Hingga akhirnya pada 1 November 2019 pukul 16.00 Wita, jaksa mendapat kabar jika Rabie Ayad telah lepas atau tidak ada di Rumah Detensi Imigrasi Ngurah Rai.

Sebuah sumber menyebutkan, Rabie Ayad tidak kabur dari Rumah Detensi Imigrasi.

Tapi kabur dari vila yang disediakan oleh pihak imigrasi.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Didik kembali meminta awak media menanyakan ke imigrasi. "Silakan ditanyakan ke imigrasi," jawab Didik singkat.

Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru November 2019 di Bawah Rp 3 Jutaan Beserta Spesifikasinya

Buronan AS Kasus Skimming Rp 7 Triliun, Kabur Saat Hendak Ditahan di Lapas Kerobokan

Menariknya, saat dikonfirmasi, Kepala Rudenim Denpasar Saroha Manullang justru mengaku tidak ada menangani kasus kaburnya Rabie Ayad tersebut.

Ia pun mengaku kaget saat mendengar kasus ini.

“Kami tidak menangani yang bersangkutan, menerima saja belum, gimana mau kabur," tegasnya, kemarin.

Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Misnal Ariyanto, dikonfirmasi melalui telepon juga mengaku tidak mengetahui akan kasus tersebut.

“Saya masih telusuri infonya mohon sabar ya,” jawab Misnal singkat. (*)

Berita Terkini