Komisi IX DPR RI Minta Iuran Kelas III Tak Dinaikkan, Menkes Ingin Iuran Tetap Rp 25.500 Per Orang
Menkes Terawan mendorong adanya pemberian subsidi kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mandiri kelas III.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan mendorong adanya pemberian subsidi kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mandiri kelas III.
Dengan subsidi tersebut, ia berharap iuran BPJS Kesehatan kelas III yang tadinya dinaikkan pemerintah dari Rp 25.500 per orang menjadi Rp 42 ribu per bulan, bisa tetap dibayar oleh peserta seperti iuran yang berlaku sekarang (Rp 25.500 per orang).
Terawan optimis hal ini bisa segera dituntaskan dalam waktu dekat, meski dia harus bekerja hilir mudik ke beberapa kementerian hingga melapor langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya dong (disubsidi), Itu kemauan dan keinginan kita semua, coba ya saya tak kerjakan, katanya suruh cepat-cepat," ujar Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019, iuran peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas III dinaikkan menjadi Rp 42 ribu per bulan mulai Januari 2020.
Jika subsidi ini terlaksana, iuran peserta tetap Rp 25.500 per bulan. Selisih Rp 16.500 ini yang nantinya akan ditanggung (disubsidi) oleh pemerintah.
• Hanya Miliki 4 Unit Pemotong Kayu, BPBD Karangasem Kekurangan Alat untuk Evakuasi Bencana
• Gubernur Bali Naikkan Tunjangan Kepsek 300 Persen, Madiadnyana Minta Penghasilan Guru Juga Naik
Terawan berharap keinginannya agar pemerintah mensubsidi peserta BPJS Kesehatan kelas III ini bisa terealisasi.
"Ya jelas ini karena saya cinta rakyat. Doain yo, ini mau ke Setneg lalu ke kementerian lain," tegas mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto.
Dengan tergesa-gesa, Terawan mengaku akan segera bertemu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi membahas rencana subsidi iuran BPJS Kesehatan kelas III.
"Saya yang road show dulu. Saya kerja malam sampai dini hari. Bagaimana pun saya ingin menyelesaikan yang terbaik," imbuhnya.
Terpisah Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengamini Terawan bakal berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rencana subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Ia belum bisa memastikan kapan keputusan soal subsidi ini ditetapkan. "Akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan," singkat Pratikno.
• Penataan Pura Agung Besakih Diharapkan Dapat Meningkatkan Kunjungan Wisatawan
• Anak-Anak Peserta Khitanan Naik Kuda, Peringatan Maulid Nabi di Kampung Muslim Kepaon
Dengar Aspirasi
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI meminta kepada pemerintah agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBU-PB) kelas III tidak dinaikkan.
"Setelah mendengar aspirasi masyarakat, Komisi IX DPR tetap konsisten dengan hasil kesimpulan rapat kerja gabungan pada tanggal 2 September 2019," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar yang memimpin rapat saat membacakan kesimpulan, di Jakarta, Jumat (8/11/2019).