Komisi IX DPR RI Minta Iuran Kelas III Tak Dinaikkan, Menkes Ingin Iuran Tetap Rp 25.500 Per Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana antrean di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bali, Kamis (7/11/2019).

Rapat gabungan yang dimaksud diikuti oleh Komisi IX dan Komisi XI periode 2014-2019 dengan perwakilan pemerintah Kabinet Kerja, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Komisi IX juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mencari pembiayaan terhadap seluruh kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

"Pembiayaan selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja harus dicari selambat-lambatnya 31 Desember 2019," kata Ansory.

Rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dilanjutkan kembali pada Kamis (7/11/2019) pukul 19.00 WIB setelah sempat diskors pada Rabu (6/11/2019) pukul 23.00 WIB. Rapat berakhir pada Jumat pukul 02.25 WIB, dengan menghasilkan 10 butir kesimpulan.

Tak Pernah Naik

Tarif iuran peserta kelas III tidak pernah naik sejak 2013.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III tidak mengalami kenaikan seperti kelas lainnya.

Peserta kategori ini tetap membayar iuran Rp 25.500 setiap bulannya.

Pemerintah beralasan tidak menaikkan tarif lantaran banyak warga dengan strata ekonomi rendah yang aktif pada zona itu.

Fasilitas kesehatan yang diterima oleh peserta kelas ini adalah kamar inap kelas III yang satu ruangan terdiri dari 4-6 tempat tidur.

Peserta BPJS Kesehatan kelas III boleh mengajukan peningkatan fasilitas ruang inap.

Mereka diperbolehkan dirawat di ruangan kelas II dengan membayar kelebihan biaya operasional yang akan terjadi di akhir perawatan.

Besaran selisih biaya ini dihitung sejak hari pertama hingga hari terakhir perawatan saat pasien dinyatakan sembuh.

Namun mulai awal tahun depan iuran BPJS Kesehatan Mandiri untuk semua kelas akan dinaikkan sesuai Peraturan Presiden No 75 tahun 2019.

Kunjungi Banjar Juwet, Kodim 1611/Badung Berikan Penyuluhan Tentang Radikalisme

Terinspirasi Kebudayaan Magis Masyarakat Bali, Film Kajeng Kliwon Bakal Tayang di Sejumlah Negara

Bahkan kenaikannya mencapai 100 persen lebih atau dua kali lipat.

Halaman
123

Berita Terkini