Komisi IX DPR RI Minta Iuran Kelas III Tak Dinaikkan, Menkes Ingin Iuran Tetap Rp 25.500 Per Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana antrean di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bali, Kamis (7/11/2019).

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan mendorong adanya pemberian subsidi kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mandiri kelas III.

Dengan subsidi tersebut, ia berharap iuran BPJS Kesehatan kelas III yang tadinya dinaikkan pemerintah dari Rp 25.500 per orang menjadi Rp 42 ribu per bulan, bisa tetap dibayar oleh peserta seperti iuran yang berlaku sekarang (Rp 25.500 per orang).

Terawan optimis hal ini bisa segera dituntaskan dalam waktu dekat, meski dia harus bekerja hilir mudik ke beberapa kementerian hingga melapor langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Iya dong (disubsidi), Itu kemauan dan keinginan kita semua, coba ya saya tak kerjakan, katanya suruh cepat-cepat," ujar Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019, iuran peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas III dinaikkan menjadi Rp 42 ribu per bulan mulai Januari 2020.

Jika subsidi ini terlaksana, iuran peserta tetap Rp 25.500 per bulan. Selisih Rp 16.500 ini yang nantinya akan ditanggung (disubsidi) oleh pemerintah.

Hanya Miliki 4 Unit Pemotong Kayu, BPBD Karangasem Kekurangan Alat untuk Evakuasi Bencana

Gubernur Bali Naikkan Tunjangan Kepsek 300 Persen, Madiadnyana Minta Penghasilan Guru Juga Naik

Terawan berharap keinginannya agar pemerintah mensubsidi peserta BPJS Kesehatan kelas III ini bisa terealisasi.

"Ya jelas ini karena saya cinta rakyat. Doain yo, ini mau ke Setneg lalu ke kementerian lain," tegas mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto.

Dengan tergesa-gesa, Terawan mengaku akan segera bertemu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi membahas rencana subsidi iuran BPJS Kesehatan kelas III.

"Saya yang road show dulu. Saya kerja malam sampai dini hari. Bagaimana pun saya ingin menyelesaikan yang terbaik," imbuhnya.

Terpisah Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengamini Terawan bakal berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rencana subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Ia belum bisa memastikan kapan keputusan soal subsidi ini ditetapkan. "Akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan," singkat Pratikno.

Penataan Pura Agung Besakih Diharapkan Dapat Meningkatkan Kunjungan Wisatawan

Anak-Anak Peserta Khitanan Naik Kuda, Peringatan Maulid Nabi di Kampung Muslim Kepaon

Dengar Aspirasi

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI meminta kepada pemerintah agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBU-PB) kelas III tidak dinaikkan.

"Setelah mendengar aspirasi masyarakat, Komisi IX DPR tetap konsisten dengan hasil kesimpulan rapat kerja gabungan pada tanggal 2 September 2019," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar yang memimpin rapat saat membacakan kesimpulan, di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Rapat gabungan yang dimaksud diikuti oleh Komisi IX dan Komisi XI periode 2014-2019 dengan perwakilan pemerintah Kabinet Kerja, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Komisi IX juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mencari pembiayaan terhadap seluruh kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

"Pembiayaan selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja harus dicari selambat-lambatnya 31 Desember 2019," kata Ansory.

Rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dilanjutkan kembali pada Kamis (7/11/2019) pukul 19.00 WIB setelah sempat diskors pada Rabu (6/11/2019) pukul 23.00 WIB. Rapat berakhir pada Jumat pukul 02.25 WIB, dengan menghasilkan 10 butir kesimpulan.

Tak Pernah Naik

Tarif iuran peserta kelas III tidak pernah naik sejak 2013.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III tidak mengalami kenaikan seperti kelas lainnya.

Peserta kategori ini tetap membayar iuran Rp 25.500 setiap bulannya.

Pemerintah beralasan tidak menaikkan tarif lantaran banyak warga dengan strata ekonomi rendah yang aktif pada zona itu.

Fasilitas kesehatan yang diterima oleh peserta kelas ini adalah kamar inap kelas III yang satu ruangan terdiri dari 4-6 tempat tidur.

Peserta BPJS Kesehatan kelas III boleh mengajukan peningkatan fasilitas ruang inap.

Mereka diperbolehkan dirawat di ruangan kelas II dengan membayar kelebihan biaya operasional yang akan terjadi di akhir perawatan.

Besaran selisih biaya ini dihitung sejak hari pertama hingga hari terakhir perawatan saat pasien dinyatakan sembuh.

Namun mulai awal tahun depan iuran BPJS Kesehatan Mandiri untuk semua kelas akan dinaikkan sesuai Peraturan Presiden No 75 tahun 2019.

Kunjungi Banjar Juwet, Kodim 1611/Badung Berikan Penyuluhan Tentang Radikalisme

Terinspirasi Kebudayaan Magis Masyarakat Bali, Film Kajeng Kliwon Bakal Tayang di Sejumlah Negara

Bahkan kenaikannya mencapai 100 persen lebih atau dua kali lipat.

Iuran kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Antre Turun Kelas

Kenaikan yang besar ini membuat masyarakat peserta BPJS Kesehatan Mandiri mengeluh. Akibatnya banyak peserta yang memutuskan untuk turun kelas.

Dari pantauan Tribun Bali di sejumlah Kantor BPJS Kesehatan dalam sepekan ini, peserta antre untuk pengajuan turun kelas. Jumlahnya bisa mencapai ratusan dalam sehari.

Seperti yang terlihat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Kamis (7/11/2019).

Ratusan warga antre untuk mengurus BPJS Kesehatan mereka. Kebanyakan dari mereka datang untuk turun kelas lantaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Kira-kira perhari 250 orang yang datang ke sini. Memang di sini antrean paling banyak, kalau dulu ramai karena baru daftar tapi kalau sekarang banyak yang ke sini buat turun kelas,” ujar I Made Arta Cahyadi, selaku petugas keamanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Kamis (7/11/2019).

Seorang peserta yang turun kelas, Pendi, mengaku kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berdampak pada perekonomiannya.

Ia yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di salah satu hotel, harus turun kelas lantaran biayanya yang tergolong mahal.

Fuzhou China Open 2019, Setelah Jonatan Christie Kalah, Tunggal Putra Indonesia Rontok

"Saya turun dari kelas II ke kelas III. Turun kelas karena bayarannya tinggi, takut gak bisa bayar. Kalau perusahaan yang bayar sih saya gak masalah," kata warga asal Buleleng yang telah lama menetap di Denpasar ini ketika ditemui saat antre di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar.

Suarno, pria asal Malang yang sudah 25 tahun menetap di Bali, juga memilih turun kelas. Pria yang bekerja di salah satu villa di Kerobokan, Badung, ini merasa tidak sanggup lagi membayar iuran BPJS Kesehatan di kelas 1.

"Ya kalau tetap kelas 1 lagi takutnya kan gak bisa bayar, makanya saya turun kelas aja," ujar ayah dua anak ini, yang mengaku hanya bisa pasrah dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (*)

Berita Terkini