Hasil Visum Ungkap Siswi di Buleleng Dipaksa Bu Guru Berbuat Tak Senonoh Bareng Pacarnya

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pelecehan

Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)

Berita Terkini