Sebelumnya, Sandos juga didengar keterangannya pada Rabu (17/7/2019) sebagai saksi untuk terdakwa AA Ngurah Alit Wiraputra (50) terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin pengembangan, pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa.
Nama Sandos sendiri mencuat dari awal perkara ini ditangani oleh penyidik Kepolisian.
Juga namanya muncul dalam surat dakwaan jaksa serta keterangan para saksi yang telah didengar di persidangan.
Disebutkan dalam dakwaan, Sandos menerima aliran uang Rp Rp 8,3 miliar dari Alit Wiraputra dalam pengurusan izin proyek tersebut.
Merasa dikorbankan, Alit Wiraputra pun melaporkan Sandos, Jayantara dan Candra Wijaya ke kepolisian. Laporan Alit ditangani oleh pihak Kepolisian Polda Bali.
Dalam persidangan sebelumnya, di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Sutrisno menjelaskan, percaya dengan terdakwa Alit karena sebagai orang kepercayaan sekaligus mengaku anak angkat mantan Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika.
"Saat pertemuan, terdakwa menyatakan orang kepercayaan gubernur, dan mengatakan sebagai anak angkatnya. Saya juga pernah dibawa ke Pak Alit (terdakwa) ke kantor putranya gubernur. Namanya sandoz. Di kantor HIPMI. Di sana saya diyakinkan izin akan diurus," ujar Sutrisno dalam persidangan sebelumnya.
Dalam pertemuan dengan Sandos itu, terungkap jika Sandoz juga berusaha meyakinkan bahwa izin akan keluar.
Selain itu, dalam pertemuan antara Sutrisno dengan Alit dan Sandos, juga diikuti Candra Wijaya, pria yang bertugas sebagai Direktur Utama di PT Graha Cemerlang, perusahaan Sutrisno. (*)
Laporan wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan