Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yayasan BaliFokus/Nexus3 berpartisipasi dalam #BrandAudit2019 atau audit merek dari #BreakFreeFromPlastic yang dilaksanakan selama 7 hari berturut-turut dari 11 hingga 18 September 2019 lalu.
#BrandAudit2019 ini dilakukan pada tiga sekolah yang berbeda yaitu, SD Negeri 4 Yangapi di Kabupaten Bangli, SMP Negeri 3 Kuta Utara di Kabupaten Badung dan SD Hainan School di Kota Denpasar.
Penasihat Senior Yayasan Nexus3/BaliFokus Yuyun Ismawati mengatakan, hasil keseluruhan audit merek sampah plastik tersebut menunjukkan bahwa tiga besar perusahaan penghasil sampah plastik di berbagai sekolah adalah Mayora, Orang Tua, dan Indofood.
"Beberapa tahun terakhir kita hanya berfokus pada hasil brand audit global yang menunjukkan Coca-Cola, Nestle dan Pepsico sebagai penghasil pencemar plastik tertinggi di dunia," kata Yuyun melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/11/2019).
• Akselerasikan Transformasi Digital Layanan Kesehatan, Telkomsel Kolaborasi dengan Halodoc
• Kisah Dramatik di Balik Hubungan Soekarno dengan Ratna Sari Dewi
"Sedangkan di dalam negeri, hasil brand audit Nexus3 menunjukkan perusahaan multinasional Indonesia (yaitu) Indofood, Mayora dan Orang Tua menghasilkan limbah kemasan plastik dari produk-produknya yang sulit terurai di lingkungan dan bernilai rendah untuk didaur ulang,” imbuhnya.
Ketiga perusahaan hasil temuan Nexus3 merupakan perusahaan multinasional Indonesia yang selama beberapa tahun terakhir selalu masuk dalam daftar perusahaan pencemar sampah plastik tertinggi di Indonesia.
Dijelaskan olehnya, audit merek adalah kegiatan yang diinisiasi oleh #BreakFreeFromPlastic untuk mengidentifikasi merek-merek sampah plastik sekali pakai.
Dari hasil identifikasi tersebut, datanya kemudian digunakan untuk meminta perusahaan yang bersangkutan untuk bertanggung jawab.
Sebetulnya, kata dia, perusahaan-perusahaan ini juga memiliki tanggung jawab terhadap sampah pasca konsumsi dari produk mereka.
• Selvi Ananda Akan Melahirkan Cucu Ketiga Presiden Jokowi, Begini Fasilitas Kamar RS Yang Disediakan
• Berikan Kenyaman untuk Masyarakat dan Wisatawan, Polres Gianyar Gencarkan PRC Sabhara
Hal ini sudah jelas tercantum pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tepatnya pada Pasal 15 yang menyebutkan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Selain audit merek, Nexus3/BaliFokus juga mengidentifikasi jenis-jenis sampah plastik sekali pakai terbanyak yang dihasilkan oleh ketiga sekolah tersebut antara lain botol minum plastik, kemasan sachet, kemasan air minum dalam kemasan (AMDK).
Plastik sekali pakai yang ditemukan ini adalah jenis plastik sulit untuk didaur ulang sehingga berpotensi mencemari dan membahayakan lingkungan karena dapat terpecah dan melepaskan mikroplastik ke lingkungan.
Audit merek ini juga merupakan salah satu rangkaian kegiatan Kampanye Edukasi Ban the Big 5 oleh Yayasan BaliFokus/Nexus3.
• Hotman Paris Bongkar Kabar Terkini Pernikahan Barbie Kumalasari - Galih Ginanjar : Sudah Jauh
• Korban Kebakaran Terpaksa Tidur di Gudang, Dolly Hardliner Carikan Bantuan untuk Korban
Ban the Big 5 atau Larangan Lima Besar adalah kampanye yang diluncurkan oleh Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) untuk melarang atau mengurangi lima produk plastik sekali pakai.