Hal ini disebabkan karena dana dari Kementerian Keuangan RI yang belum cair. Kondisi ini pun diakui Elly tidak hanya terjadi di RSUD Buleleng saja, melainkan juga di rumah sakit lain yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
"Ini terjadi di seluruh Indonesia," katanya.
Belum cairnya dana dari Kementerian Keuangan jelas Elly juga disebabkan lantaran BPJS Kesehatan sendiri mengalami defisit, sebab iuran yang dipatok dirasa belum rasional dengan manfaat yang sudah diberikan.
Itu lah sebabnya pihak pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Elly mengaku telah mendorong pihak rumah sakit untuk menggunakan mekanisme supply chain financing (SCF).
Artinya, piutang BPJS Kesehatan yang sudah dituang dalam berita acara dapat diagunkan ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Ini konsep pembayaran kami kan dari pusat. Sembari menunggu agar pelayanannya tetap terjaga, kami mendorong rumah sakit untuk menggunakan mekanisme SCF dulu," tutupnya. (*)