Imigrasi Ngurah Rai Izinkan Buronan Interpol '7 Triliun' Tinggal di Vila, Kini Kabur Entah Kemana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imigrasi Ngurah Rai Izinkan Buronan Interpol '7 Triliun' Tinggal di Vila, Kini Kabur Entah Kemana

Terhadap dua anggota yang bertugas mengawasi Rabie Ayad itu telah diperiksa dan dimintai keterangan.

Petugas Ditjen Keimigrasian serta Kanwil Kumham Bali juga akan turun memeriksa terhadap keduanya apakah ada unsur kelalaian saat bertugas atau kesengajaan.

“Hukuman atau pun sanksi akan kita berikan tentunya kepada mereka. Dan apakah benar-benar lalai ataukah ada unsur-unsur lain,” imbuhnya.

Amran pun menambahkan sesudah putusan awal dinyatakan bebas hingga Rabie Ayad tidak diketahui keberadaannya pihaknya langsung menghubungi Konjen AS yang memohon ekstradisi untuk berkoordinasi serta meminta bantuan untuk mencari keberadaan Rabie Ayad.

Mengenai informasi masuknya Rabie Ayad ke Indonesia khususnya ke Bali sekitar bulan Februari 2018 secara legal pun dibantah oleh Amran Aris.

“Saat itu sekitar Februari 2018 ia masuk dan melewati Imigrasi setelah mendapatkan cap langsung kita ambil (paspornya). Kita langsung amankan karena ia masuk red notice Interpol,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabi Ayad Abderahman merupakan WNA asal Lebanon buronan interpol Amerika Serikat (AS) yang melakukan tindak pidana skimming dengan kerugian Rp 7 triliun di Negeri Paman Sam tersebut.

Informasi yang didapatkan tribunbali.com dari sumber mengatakan Rabi Ayad Abderahman alias Patistota sempat menjalani sidang ekstradisi dan diputus bebas dari Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu 23 Oktober 2019 silam.

Jaksa lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) yang memutuskan mengabulkan permintaan ekstradisi jaksa.

Namun, saat akan dieksekusi warga Lebanon itu dinyatakan kabur. 

"Kami tidak bisa mengeksekusi penetapan hakim Pengadilan Tinggi, karena tahanan kabur saat dititipkan di imigrasi," ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/11/2019).

Ia menambahkan Patistota dititipkan ke Rudenim Denpasar saat proses banding berlangsung.

Namun, saat jaksa akan mengeksekusi penetapan hakim Pengadilan Tinggi Abderahman tidak ada di tempat. 

"Di PT (banding) diterima dan saat diminta untuk diambil lagi ke Kerobokan dinyatakan tahanan kabur," jawabnya singkat.

Majelis Hakim PN Denpasar memutuskan permohonan itu ditolak karena adanya perbedaan identitas dengan catatan dari interpol.

Halaman
123

Berita Terkini