Buat Onar & Minta Fasilitas Seperti di Hotel di Lapas Kerobokan, WNA Inggris Taqaddas Dipindah

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Auj e Taqaddas (42) memaki petugas kepolisian usai dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/1/2018).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara Inggris, Auj-e-Taqaddas kembali berulah setelah divonis 6 bulan penjara, dan menjalani hukuman kurungan di Lapas Perempuan Denpasar, Kerobokan, Bali.

Baru menjalani dua bulan hukumannya di Lapas Denpasar Kerobokan, Taqaddas dipindahkan ke Rutan Klungkung.

Taqaddas yang tersandung kasus penamparan petugas Imigrasi rupanya hanya dua bulan menjalani tahanan. 

WNA asal Inggris tersebut lalu dipindahkan ke Rutan Klungkung pada Agustus 2019 karena berbuat onar selama di Lapas Perempuan Kerobokan.

Dilansir via Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lapas Perempuan Denpasar, Kerobokan Lili . 

Lili mengatakan, Taqaddas masuk ke Lapas Kerobokan pada akhir Mei 2019.

Kemudian karena selalu berbuat onar ia dipindahkan ke Rutan Klungkung pada Agustus 2019 hingga sekarang.

"Iya, hanya dua bulan (di Lapas Kerobokan)," kata Lili saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).

Penyebab dipindah Lili mengatakan, Taqaddas dipindah karena tidak mematuhi peraturan yang ada di Lapas Perempuan Kerobokan.

Kemudian, dia juga egois dan selalu mengganggu warga binaan lainnya.

Di antaranya adalah meminta fasilitas kamar mandi dan makanan seperti di hotel.

Selain itu, emosinya sering meledak-ledak.

"Enggak ikuti peraturan di sini. Dia maunya mau dia sendiri, namanya kan kita ada aturan," kata Lili.

Tak hanya itu, Taqaddas juga pernah dilaporkan berkelahi dengan warga binaan lainnya sebanyak dua kali.

Kemudian, sikapnya kepada petugas Lapas juga seenaknya sendiri.

Halaman
12

Berita Terkini