TRIBUN-BALI.COM - MANGUPURA - Pemkab Badung dipastikan melibatkan pihak ketiga dalam penanganan sampah jangka pendek.
Penanganan sampah yang dimaksud yakni dari November 2019 hingga Desember 2020.
Bahkan saat ini sedang dikebut pelaksanaan kerjasama dari segi administrasi, persiapan lahan, maupun peralatan pengolahan sampah dengan menggunakan sistem pengolahan incinerator berbahan bakar kayu (woodchips) yang diklaim ramah lingkungan.
Menurut informasi, sistem pengolahan tersebut sudah dipaparkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Bahkan kabarnya sistem pengelolaan tersebut mendapatkan persetujuan dari Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Lokasinya pun memanfaatkan tanah milik Pemkab Badung, yang dirancang di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di areal Terminal Mengwi Desa Mengwitani.
• Cerita Mahfud MD yang Kena PHP sejak Era SBY hingga Jokowi, Harapan Jadi Wakil Presiden Pupus
• Rocky Gerung Akhirnya Bicara Alasan Tidak Pernah Muncul Lagi di ILC, Sebut Nama Karni Ilyas
Dalam hal kerjasama ini, Pemkab Badung memiliki kewajiban menyediakan ijin, menyediakan dan membatasi volume sampah sesuai kesepakatan.
Selain itu menyediakan lahan sudah diperkeras dengan beton, pagar pengaman dan keamanan.
Sedangkan untuk pihak ketiga akan menyediakan instalasi pengolahan sampah, operation dan maintenance, menerima tipping fee dan mempunyai hak terhadap hasil olahan atau residu.
Bahkan pola kerjasama pun akan melibatkan desa dan desa adat sebagai user/pengguna.
Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba yang dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019) tak menampik hal tersebut.
Bahkan ia mengaku sudah mempresentasikan sistem pembakaran sampah tersebut.
Sistemnya dengan menggunakan tungku pembakar yang menggunakan kontener 20 fit dilapisi baja tahan api.
“Kapasitas alat ini 5 ton sampah per jam,”ungkapnya.
Kelebihan sistem ini menurutnya adalah sampah yang dapat dikelola adalah sampah biomasa (kayu, bambu, dan agrikultur lainnya) dan sampah rumah tangga.