Sponsored Content

Kebun Raya Jagatnatha, Mutiara Hijau di Jantung Kota Negara Diresmikan

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peresmian Kebun Raya Jagatnaha di Jantung Kota Negara

Sedangkan fungsi Kebun Raya sebagai Jasa Lingkungan adalah dapat menciptakan iklim mikro dan makro yang segar, sejuk dan nyaman serta mampu menyediakan oksigen untuk kehidupan manusia dan mahluk hidup.

“Dengan adanya fungsi Kebun Raya tersebut maka saya percaya akan dapat menekan stres atau perilaku kekerasan di masyarakat, sehingga akan terwujud lingkungan yang aman, tentram, bersih, indah, sejuk dan nyaman” ujar Artha.

Kondisi masyarakat seperti lingkungan yang aman, tentram, bersih, indah, sejuk dan nyaman akan mendukung terselenggaranya pemerintahan di Kabupaten Jembrana dan terwujudnya Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Jembrana yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan Sumber Daya Manusia yang berdaya saing unggul dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam yang berdasarkan Research dan Kemajuan Teknologi.

Pada kesempatan tersebut, tak lupa Bupati Artha menyampaikan ucapan terima kasih, karena sudah membantu sampai terbangunnya Kebun Raya Jagatnatha.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Ketua Umum Yayasan Kebun Raya Indonesia Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kepala Kebun Raya Bogor, Kepala Kebun Raya Eka Karya Bali, Kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembangunan Kebun Raya Jagatnatha ini” kata Artha.

Sementara Kepala pusat penelitian konservasi tumbuhan dan kebun raya DR Hendrian, mengatakan Kebun Raya Jagatnatha Jembrana merupakan
‌Kebun raya daerah yang ketiga dilaunching tahun 2019 setelah kebun raya Boyolali dan Kebun Raya Kendari.

‌Untuk itu Ia mengucapkan Selamat bergabung kepada Pemkab Jembrana dan mengajak meneguhkan komitmen untuk bersama sama mengkonservasi tumbuhan indonesia.

Sedangkan lima fungsi utama Kebun Raya sendiri ada lima. Diantaranya fungsi konservasi, pendidikan, penelitian, pariwisata dan jasa lingkungan.

Ditambahkannya, Launching sebuah kebun raya dapat dilakukan apalagi memiliki 4 kriteria.

Pertama memiliki lahan berkekuatan hukum tetap, kedua memiliki lembaga pengelola definitif,seperti UPTD Dinas LH Jembrana. Ketiga memiliki infrastruktur pendukung serta terakhir memiliki zona pengelola dan koleksi tanaman.

"Launching bukan perjuangan akhir tapi babak baru memulai bergabung dalam komunitas kebunraya serta diikuti semangat untuk mengembangkan konservasi tumbuhan insitu dan ex-situ," terang Hendrian.(*)

Berita Terkini