Selanjutnya terdakwa turun mengambil sesuatu.
Namun pada saat mau mengendarai sepeda motornya, terdakwa langsung diamankan.
Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan di dalam plastik warna hitam tergantung di sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
Dalam bungkusan itu terdapat dua plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 104 gram netto.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu-sabu itu adalah miliknya sendiri yang didapat dari Toni (buron).
Terdakwa mendapat narkotik itu dengan cara mengambil tempelan atas perintah Toni.
Terdakwa mengatakan, mendapat imbalan uang Rp 50 ribu. (*)