Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta membenarkan memang seperti itu tahapan yang harus dilalui untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai peraturan perundang-undangan Bappebti, yaitu dengan menunggu sampai 23 Januari 2020 sesuai kesapakatan dari kedua belah pihak.
“Kita akan pantau terus. Nanti Pak Demer selaku pimpinan Komisi VI sudah sanggup untuk mengawal,” imbuh Parta.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist menegaskan tidak ada ketentuan yang dibuat oleh Bappebti yang menjerumuskan calon nasabah.
“Jadi regulasi yang dibuat Bappebti adalah regulasi yang mewanti-wanti kepada calon nasabah supaya hati-hati,” tegas Syst.
Dijelaskan, dalam regulasi menyebutkan know your customer atau harus tahu betul siapa calon nasabahnya.
Mulai dari pendidikan, sumber keuangan, kemampuan paham akan teknologi, karena industri ini adalah industri yang harus paham teknologi.
• Legal dan Punya Izin, PT SGB Terdaftar di Bappebti
• Pihak PT SGB Pusat Minta Nasabah Buat Pengaduan ke Kantor Jika Ada Masalah
Menurutnya, industri perdagangan berjangka adalah industri yang menggiurkan dan menawarkan keuntungan, sekaligus juga kebuntungan.
“Keuntungannya bisa 10 kali lipat atau 100 kali lipat dari modal yang ada. Tetapi bisa juga modal kita jadi min sekian banyak,” jelasnya.
Dari sisi Bappebti, persoalan yang membelit PT SGB saat ini masih dalam tahap verifikasi data nasabah.
“Apakah ke-101-nya nasabah itu, pertama, apakah betul-betul menjadi nasabah. Yang Kedua, apakah betul-betul terkait kerugiannya karena ada transaksi, atau karena terkait ketenagakerjaan. Intinya saat ini mereka sedang melakukan verifikasi,” terang Syst.
Sementara itu, Ketua Forum PT SGB, I Made Warsa menyampaikan, sudah disepakati antara nasabah yang merasa dirugikan dengan pihak PT SGB musyawarah mufakat dilaksanakan sampai 23 Januari 2020.
“Kita ikuti saja perjanjian yang sudah disepakati. Nanti bagaimana hasilnya, setelah itu baru akan kita tindak lanjuti lagi,” kata Warsa
Data-data pihak yang merasa dirugikan sejumlah 101 orang, juga sudah diserahkan lengkap dengan kronologisnya kepada PT SGB dan Bappebti.
Posisinya PT SGB sedang memverifikasi data-data itu sampai tanggal 23 Januari 2020 sesuai kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Jika tidak ada hasil sampai batas waktu yang ditentukan, kami akan terus meminta penjelasan ke Bappebti serta meminta pertanggungjawaban dan mendesak PT SGB,” tandasnya.
(*)