Komisi VI DPR RI Janji Kawal Persoalan PT SGB, Beri Waktu Bermusyawarah Sebulan

Penulis: Wema Satya Dinata
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan - Suasana pertemuan antara Forum Korban PT SGB dengan Komisi VI DPR RI dan Bappebti membahas kerugian yang dialami nasabah, di Hotel Stone Kuta, Badung, Bali, Rabu (18/12/2019) malam.  Komisi VI DPR RI Janji Kawal Persoalan PT SGB, Beri Waktu Bermusyawarah Sebulan

Komisi VI DPR RI Janji Kawal Persoalan PT SGB, Beri Waktu Bermusyawarah Sebulan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perjuangan para nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB) menuntut agar uang yang diivestasikan dapat dikembalikan terus bergulir.

Setelah mengadu ke DPRD Bali, kini perwakilan nasabah yang merasa dirugikan mengadu ke Komisi VI DPR RI.

Belasan nasabah ini kemudian diundang menyampaikan permasalahannya oleh pihak DPR RI di sela-sela rapat kerja dengan jajaran pimpinan BUMN, di Hotel Stone Kuta, Badung, Bali, Rabu (18/12/2019) malam.

Kedatangan para nasabah diterima oleh Pimpinan Komisi VI DPR RI Dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer) dan Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta.

Selain itu, untuk meluruskan persoalan ini, Komisi VI juga mengundang pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku pemberi izin perdagangan berjangka.

Demer mengatakan, pihaknya sudah banyak mendengar tentang apa yang menjadi persoalan nasabah PT SGB yang merasa dirugikan, dengan jumlah 101 orang ini.

“Kami sengaja mendatangkan Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti untuk hadir di sini, dan beliau sudah mempelajari (persoalan) ini,” kata Demer usai pertemuan.

Pihaknya berjanji segera memantau perkembangan nasabah dan perusahaan PT SGB.

Ia berharap agar dalam waktu dekat persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, terutama dalam peraturan perundang-undangan langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan musyawarah mufakat.

Selanjutnya, kalau musayawarah mufakat ini tidak diselesaikan, tentu bisa dilanjutkan ke jalur hukum. 

Kerugian Rp 22 Miliar Lebih, Korban PT SGB Demonstrasi Tuntut Haknya

Komisi II Rekomendasikan Penutupan Sementara PT SGB

Komisi VI mendorong agar terjadi musyawarah mufakat terlebih dulu, dan nampaknya hal itu telah disanggupi kedua belah pihak.

Perusahaan diberi waktu 30 hari ditambah 14 hari kerja untuk menindaklanjutinya.

Pihak DPR RI pun berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini.

“Ke depan ini kalau sebulan selesai, maka selesai persoalannya. Tapi kalau tidak, lanjut ke masalah hukum. Kalau hukumnya benar ada penipuan dan sebagainya, akan ditutup PT SGB ini,” tegas Demer.

Halaman
12

Berita Terkini