Pihak kepolisian pun akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan yang menjarat tersangka pencabulan.
Sebab, diduga ada banyak pasien yang telah dicabuli tersangka pencabulan.
Kecurigaan polisi itu muncul mengingat tempat praktik pengobatan alternatif milik tersangka pencabulan sudah beroperasi bertahun-tahun.
"Sebab pelaku sudah tahunan membuka praktik pengobatan alternatif di Setu, Bekasi. Jadi masih kami dalami dugaan ada korban lainnya," ujar Yusri.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban yang dipakai saat kejadian.
Atas kasus tersebut, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)