Jadi Kurir Narkotik, Sepasang Suami Istri Divonis 13 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pasangan suami istri ini dihukum 13 tahun penjara karena kasus narkoba, Kamis (9/1/2020).

Petugas kepolisian juga menemukan timbangan elektrik dan alat isap sabu atau bong.

Eko Wahyudi sendiri bertugas mengambil tempelan, dan menempel kembali barang terlarang tersebut sesuai perintah pengedar.

Museum Arak Bali Senilai Ratusan Juta Bakal Dibangun di Karangasem, Pengunjung Dapat Oleh-oleh

Ketika itu terdakwa Eko Wahyudi dan Paramita lolos dari jangkauan tangan aparat hukum.

Namun, pergerakan keduanya akhirnya terendus petugas.

“Dalam bertugas pada 13 Juni 2019, terdakwa mendapatkan upah Rp 500 ribu," beber Jaksa Putu Oka kala itu.

Saat diinterogasi, terdakwa Eko Wahyudi mengaku dirinya yang berperan mengambil tempelan atas perintah seseorang berinisial A (saat ini masih tahap penyelidikan).

"Terdakwa Eko Wahyudi juga yang berjalan menempel barang haram tersebut sesuai instruksi A," jelas jaksa Kejari Denpasar itu. (*)

Berita Terkini