KPK Periksa Saksi Guna Mendalami Dugaan Aliran Uang Suap dari Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

Editor: DionDBPutra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih mendalami dugaan aliran dana suap yang masuk ke dalam kantong eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, aliran dana itu didalami lewat pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Wahyu.

"Materi pemeriksaan pada prinsipnya masih seputar tentang aliran uang, pemberian uang kepada Pak WSE (Wahyu Setiawan) gitu ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/1/2020).

Ali menuturkan, yang sedang fokus didalami KPK adalah aliran dana sebesar Rp 400 juta ke kantong Wahyu yang diduga berasal dari eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Uang tersebut telah diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu, Rabu (8/1/2020) lalu.

Kepincut Teman Suami, Rela Selingkuh hingga Ngamar di Penginapan Peken Tabanan, Sang Istri Terdiam

Ramalan Zodiak Besok Rabu 22 Januari 2020, Gemini Percaya Diri, Sagitarius Sangat Sibuk.

Digunduli Melbourne Victory 5-0, Ini Pembelaan Pelatih Bali United, Emral: Targetnya ke Jepang

"Karena kita sudah memiliki barang buktinya, kita konfirmasi ke saksi-saksi barang bukti itu termasuk hasil penggeledahan di beberapa tempat," ujar Ali.

Terkait dugaan keterlibatan petinggi partai politik dalam kasus ini, Ali enggan menjawab panjang-lebar.

Menurut dia, penyidikan KPK sejauh ini belum mengarah pada dugaan tersebut.

"Yang juga perlu dipahami, kami tidak bisa memberikan secara lengkap selain nanti di persidangan ya tentunya jadi karena ini proses perkara masih berjalan," kata Ali.

Adapun beberapa saksi yang diperiksa hari ini antara lain eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, pihak swasta bernama Donny Tri Istiqomah dan Saeful, juga Wahyu sendiri.

Kepada wartawan, Wahyu mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful.

"Waduh pertanyaannya banyak sekali mas, lupa (apa yang ditanya), banyak sekali mas," kata Wahyu sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Halaman
12

Berita Terkini