Sedangkan Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Tersangka lainnya adalah eks caleg PDI-Perjuangan Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.
Sedangkan Harun disebut telah terbang ke Singapura dua hari sebelum OTT dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Dalami Aliran Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan