Warga Bangun Rumah di Lahan Negara dan Langgar Ini, Satpol PP Beri Waktu 2 Minggu Bongkar Bangunan

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP mengecek bangunan yang berdiri di lahan negara di Jalan Subali, Semarapura, Klungkung, Bali, Rabu (22/1/2020). Warga Bangun Rumah di Lahan Negara dan Langgar Ini, Satpol PP Beri Waktu 2 Minggu Bongkar Bangunan

Warga Bangun Rumah di Lahan Negara dan Langgar Ini, Satpol PP Beri Waktu 2 Minggu Bongkar Bangunan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beberapa petugas Satpol PP Klungkung, Rabu (22/1/2020), menyambangi sebuah bangunan rumah di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung.

Bangunan itu disebut berdiri di atas lahan negara, serta melanggar sempadan sungai dan jalan.

Satpol PP pun memberi waktu 2 minggu untuk pemilik meratakan bangunannya.

Bangunan tersebut berada di pinggir jalan raya, dan dekat dengan sungai.

Ukurannya sekitar 9 x 5 meter.

Bangunan sudah berdiri kokoh dan terdiri dari tiga ruangan.

Hanya saja belum beratap dan berlantai.

Tidak ada satupun tukang bangunan yang masih bekerja di lokasi tersebut.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat dari BPN terkait status lahan yang dibanguni bangunan tersebut.

Soal Keturunan Raja Majapahit, Turah Bima Enggan Tanggapi Klaim Aryawedakarna

Jumlah Wisatawan Australia Geser China di 2019, Bandara Ngurah Rai Layani 6.298.852 Wisman

Dikatakan jika lahan tersebut, merupakan tanah sisa land consolidation (LC) yang hanya bisa dibangun fasilitas publik.

"Selain membangun di lahan yang bukan hak miliknya, bangunan ini juga sudah melanggar sempadan sungai dan sempadan jalan. Akses jalan ke sungai juga ditutup," tegas Putu Suarta.

Pihaknya pun sudah memanggil pemilik bangunan untuk datang ke Kantor Satpol PP, Selasa (21/1/2020).

Pemilik bangunan dinyatakan melanggar Perda Klungkung No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Setelah diberikan pembinaan, pemilik bangunan diberi waktu 2 minggu untuk membongkar bangunannya.

"Jika dua minggu tidak dibongkar oleh pemiliknya, kami (Satpol PP) yang meratakannya. Kami beri waktu, agar pemilik bangunan bisa menyelamatkan material yang sekiranya masih dapat digunakan," tegasnya.

Lurah Semarapura Kelod Kangin Ketut Muka menjelaskan, bangunan tersebut merupakan milik seorang warga asal Kelurahan Semarapura Kangin.

"Kami sudah mintai keterangan ke warga pemilik bangunan itu, dan ia sendiri tidak tahu mendirikan bangunan di lahan milik siapa," jelas Ketut Muka.

Perlu Regulasi Lestarikan Raja Dalam Tatanan Budaya, Cegah Munculnya Raja-raja Halusinasi

BPJamsostek Tegaskan Dana Peserta Aman

Warga tersebut beralasan tidak punya rumah, dan bosan karena sudah mengontrak rumah selama 15 tahun.

Sehingga ia nekat membangun rumah, di lahan yang bukan miliknya.

Perlu Peran Serta Masyarakat Untuk Mengawasi

Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, perlu adanya peran serta masyarakat untuk mengawasi bangunan-bangunan liar di sekitarnya.

"Seperti bangunan di Jalan Subali ini, kan berawal dari laporan masyarakat," ungkap Putu Suarta.

Selain itu, ia berharap masyarakat sebelum membangaun agar memastikan terlebih dahulu kepemilikan lahannya.

Selain itu tidak melanggar sempadan jalan dan sungai, serta mengantongi IMB.

"Itu harus diperhatikan, agar bangunan tidak bermasalah dikemudian hari," jelas Suarta.

(*)

Berita Terkini