12 Ular dan Biawak Masuk Pemukiman Warga di Denpasar Selama Seminggu, Dari Ular Sawah hingga Kobra
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga kini, ular maupun biawak masih kerap masuk pemukiman warga di Denpasar.
Bahkan selama seminggu ini, BPBD Kota Denpasar mencatat telah menangkap sebanyak 12 ular maupun biawak yang masuk pemukiman warga.
Jenis ular yang masuk pun bervariasi, mulai dari ular sawah hingga ular piton, dengan ukuran yang beragam pula.
Dari data BPBD Denpasar, pada Senin (27/1/2020), seekor ular genteng masuk rumah warga di Kalan Cekomaria, Banjar kedua, Peguyangan Kangin, Denpasar.
Ular ini memiliki panjang kurang lebih 1 meter dan diameter 1 cm.
Sementara pada Minggu (26/1/2020), seekor biawak dan ular yang masuk rumah juga ditangkap.
Biawak berukuran 1 meter dengan diameter 15 cm ini masuk rumah warga di Jalan Kecubung Gang Merak Nomor 9, Sumerta kaja, Denpasar.
Sedangkan seekor ular kobra sepanjang 50 cm ditangkap di rumah warga di Jalan Gunung Sari, Gang VIII, Sanur Kauh, Denpasar.
Pada Sabtu (25/1/2020), dua ekor ular dan seekor biawak juga ditangkap.
Seekor ular berukuran 30 cm ditangkap di rumah warga Jalan Tangkuban Perahu 3 sebelah pasar adat Padangsambian, Denpasar Barat, dan seekor ular sawah berukuran 1 meter ditangkap di rumah warga Jalan Gunung Fujiama Nomor 14, Denpasar.
Sedangkan seekor berukuran 1,5 meter ditangkap di Jalan Pakis Haji Gang Buaji Agung 3 No 10, Denpasar.
• Siberkreasi Class 2020 di Bali, Ajak Netizen Memahami Pentingnya Etika Menggunakan Internet
• Lipstik Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Bagi Tubuh, Begini Cara Memilih Lipstik Aman
Selain itu, Jumat (24/1/2020), seekor biawak ditangkap di Jl Padang Sulasih, Gang 1 No. 4, Denpasar.
Biawak ini berukuran 1 meter dengan diamter 15 cm.