Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Ajukan Banding

Editor: DionDBPutra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Romy sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vonis 2 Tahun Dianggap Tak Adil, Romahurmuziy Ajukan Banding

Berita Terkini