Pada hari Kamis (16/1/2020), Polda Bali lalu mengejar pelaku PR, IY dan GP yang mana GP merupakan pemilik cafe.
"Kita kenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 761 jo Pasal 88 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal penjara 15 tahun," tutupnya.(*)