TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Meski Provinsi Bali resmi mengeluarkan Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 tentang desa adat.
Namun tidak menjadi hukum tetap dalam menjalankan perintah di desa.
Pasalnya adanya perda tersebut bertujuan untuk membangun desa adat yang ada di Bali, bukan menjadikan desa adat menjadi arogansi.
Hal itu dikatakan Ketua FKUB Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sikahet saat menghadiri FGD (Forum Group Discussion) yang digelar Polres Badung tentang Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 di Hotel Made, Sempidi Badung, Bali, Selasa (28/1/2020).
• Anak Kedua Lahir, Teco Berharap Bayinya Membawa Keberuntungan Bagi Bali United
• Waspada, Gejala DBD Tidak Lagi Ditandai dengan Bintik Merah
• Kabur dari Rutan Bangli, I Gede Sugiarta Ditangkap Polres Tabanan
“Jangan sampai ada perda desa adat pecalang-pecalang menjadi arogansi. Namun kalau di desa adat itu harus diutamakan musyawarah mufakat,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan adanya perda desa adat harus disingkronkan dengan peraturan daerah.
Termasuk dengan awig-awig yang ada di desa dan juga perarem.
Sehingga nantinya jika ada permasalahan di desa, peraturan yang mengatur sudah jelas dan sejalan dengan peraturan yang ada.
“Perda Desa adat itu sejatinya adalah membangun Bali dalam Bhineka Tunggal Ika. Sehingga nantinya akan menguatkan Bali dari segi budaya, adat istiadat dan tatanan yang mencangkup di desa adat. Sehingga dengan adanya peraturan didesa bisa membendung radikalisme,” katanya.
Umumnya, desa adat katanya indentik dengan pelaksanaan nilai-nilai hindu di Bali.
Oleh karena itu harus jauh dengan sikap-sikap arogansi.
Pasalnya meski ada perda desa adat, namun tetap yang menjadi patokan adalah hukum positif sesuai dengan undang.
“Sehingga jika ada permasalahan wajib di lakukan musyawarah dulu,” tegasnya.
Ia pun menyebutkan, terkait dengan uang-uang yang dipungut oleh desa adat sejatinya menjadi keputusan bersama yang masuk dalam awig atau perarem.
Seperti halnya dana punia tersebut menurutnya adalah sumbangan yang tidak mengikat dengan hukum positif.