TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dit Reskrimum Polda Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau ekploitasi anak.
Pengungkapan ini berawal dari laporan keluarga yang mengatakan ada salah satu keluarganya diiming-imingi pekerjaan di Bali.
Diketahui korban bernama EN (15) asal Cianjur, Jawa Barat yang bekerja di Cafe Mahoni yang beralamat di Banjar Dinas Bugbugan, Desa Senganan, Penebel, Tabanan, Bali.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKPB Suratno saat dijumpai di Polda Bali, ia mengatakan korban sebelumnya mendapat tawaran pekerjaan dari Group Info Loker Sukabumi.
"Pengaduan ini berawal dari kakak ipar korban ke Polda Bali. Kemudian Polda Bali menindak lanjuti kasus tersebut dan turun ke lokasi atau TKP. Setelah di TKP ternyata ditemukan ada anak dibawah umur," ujarnya, Selasa (28/1/2020) di ruang Rapat Dit Reskrimum Polda Bali.
Sebelum pengungkapan ini, di tanggal 28 Desember 2019 korban direkrut oleh tersangka berinisial PR (28) perempuan asal Sukabumi yang membagikan info lowongan kerja Sukabumi Facebook.
Korban yang melihat postingan tersebut langsung mengirim pesan atau messenger di Facebook untuk menanyakan persyaratan dan cara kerjanya.
Tersangka PR lalu meminta KTP korban, namun karena korban belum memiliki kartu identitas, pelaku PR meminta menunjukkan kartu keluarga EN.
"Korban dijanjikan bekerja untuk menemani tamu ngobrol dan karaoke. Ia dijanjikan dengan gaji Rp 2 juta sampai Rp 4 Juta, tiket pesawat dan tempat tinggal juga ditanggung. Dari situ korban tertarik untuk bekerja," lanjutnya.
Di hari berikutnya, 29 Desember 2019 korban lalu berangkat dari Cianjur menuju Sukabumi, kemudian melanjutkan ke Bogor dan melanjutkan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setelah sampai di Bandara Soekarno-Hatta, korban dikirimi tiket pesawat oleh tersangka lainnya yakni IY (22) asal Sukabumi yang merupakan pengelola cafe Mahoni.
Korban diberi tiket pesawat jenis Lion Air JT-16 yang berangkat menuju Bali.
Selanjutnya korban terbang menuju Bandara Internasional Ngurah Rai dan setelah tiba, ia dijemput oleh PR lalu melanjutkan perjalanan menuju Cafe Mahoni.
Seteleh tiba di cafe, korban lalu diminta untuk tinggal di mess area pekarangan cafe dan pada tanggal 30 Desember 2019 korban mulai bekerja dari pukul 19.00 Wita malam hingga 02.00 Wita dini hari.
Namun sebelum bekerja, korban didandani terlebih dahulu dan selanjutnya korban diminta untuk mengenakan pakaian seksi oleh IY.