Tergiur Kerja di Bali Dengan Gaji Sampai Rp 4 Juta, Gadis 15 Tahun Disuruh Kerja Dengan Baju Seksi

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Foto tak terkait berita.

Korban lalu diminta untuk melayani tamu minum-minuman keras atau beralkohol dengan suasana yang gelap dan rentan dengan pelanggaran norma kesusilaan serta kesopanan.

Bahkan saat bekerja, korban sempat ingin dicium oleh tamu cafe yang dalam kondisi mabuk.

Pada tanggal 1 Januari 2020, korban lalu disodorkan surat kontrak kerja yang isinya ada jeratan hutang, yang diberikan oleh IY.

Namun korban yang telah menandatangani surat kontrak kerja, tidak membaca isi surat tersebut terlebih dahulu.

"Dalam isinya mengatakan korban harus bekerja selama 6 bulan dan kalau berhenti sebelum kontrak habis maka korban harus ganti rugi," kata Wadir Reskrimum.

Dalam hal lainnya, korban juga disodorkan draft surat pernyataan yang telah diketik IY, EN lalu diminta untuk menulis ulang dikertas lainnya yang bertuliskan.

'Saya menyatakan bahwa saya bekerja dengan kemauan sendiri dan tanpa paksakan dari orang lain, saya bekerja untuk mencari nafkah untuk kedua orang tua saya'.

Pada tanggal 3 Januari 2020, korban lalu dihubungi melalui telepon oleh ibu kandungnya yang saat itu tengah bekerja di luar negeri dan meminta agar EN kembali pulang ke Cianjur.

"Korban ditelpon ibunya untuk kembali pulang ke Cianjur, karena ibunya tidak menginjinkan korban bekerja di cafe M. Namun korban mengatakan kalau dia tidak bisa pulang lantaran sudah menandatangani kontrak kerja dan harus ditebus Rp 10 juta kalau ingin keluar (berhenti)," terangnya.

Dari kejadian tersebut, korban merasa ditipu karena sebelumnya dijanjikan untuk bekerja dengan cara yang gampang, yaitu hanya menemani tamu ngobrol dan karaoke.

Tapi faktanya korban ternyata disuruh bekerja sebagai waitress atau pelayanan cafe untuk menemani laki-laki dewasa untuk minum-minuman beralkohol.

Saat ia bekerja juga harus mengenakan pakaian seksi selama tujuh jam setiap malam hari.

Keluarga korban lalu meminta kakak ipar korban untuk membawa pulang korban pada tanggal 12 Januari 2020, namun kakak iparnya diminta untuk menebus korban sebesar Rp 10 juta.

Kakak ipar korban selanjutnya datang ke Polda Bali, dan membawa kejadian tersebut ke Polda Bali, sekaligus meminta perlindungan untuk korban EN serta mengamankan korban sebelum kasusnya selesai.

Pada tanggal 16 Januari 2020, kakak ipar korban membuat laporan dengan nomor LP-A/28/I/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Januari 2020.

Halaman
123

Berita Terkini