Fakta-fakta Dibalik Kasus Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Polwan di Bogor, Menangis Divonis Ini

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang

TRIBUN-BALI.COM, BOGOR - Setelah kasus perselingkuhannya mencuat, oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial SD yang berpangkat Inspektur Dua (Ipda) hanya bisa meneteskan air matanya ketika menjalani sidang disiplin.

Sidang oknum polwan tersebut digelar di Gedung Anyar, Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020). 

Sidang kasus dugaan skandal perselingkuhan oknum polwan dengan sesama anggota polisi tersebut digelar 3 jam lamanya secara tertutup oleh Bidang Propam Polresta Bogor Kota.

Dipimpin Kompol Pahyuni didampingi Kompol Sundarti, dan AKP Komar sebagai anggota majelis hakim.

Berikut ini fakta-fakta sidang perselingkuhan oknum polwan dengan sesama anggota polisi. 

1. Divonis bersalah

Dalam persidangan Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya berselingkuh dengan anggota polisi lain berinisial DS.

"(Sidang disiplin) Sudah selesai dan (Ipda SD) dinyatakan bersalah," ujar Kompol Sundarti, seorang anggota majelis hakim seusai persidangan kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

2. Ipda SD Menangis

Ipda SD yang hadir di persidangan menangis selama sidang disiplin itu berlangsung.

Hal itu diungkapkan Mahfuzin Ritonga, selaku kuasa hukum RAS yang merupakan pelapor atau suami Ipda SD.

"Dalam proses itu saya lihat (Ipda SD) menangis terus, sekali-sekali mengusap air mata," kata Mahfuzin Ritonga.

3. Sanksi yang dijatuhkan

Dalam sidang disiplin ini ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda SD, yakni penundaan kenaikan pangkat, teguran secara tertulis, dan penundaan kenaikan gaji.

Majelis hakim, kata dia, menyatakan sikap bahwa Ipda SD terbukti bersalah dan dikenakan sanksi teguran tertulis.

Halaman
123

Berita Terkini