TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ari Darmawan seorang sopir taksi online diduga menjadi korban salah tangkap setelah dituduh melakukan tindak kekerasan dan pencurian oleh penumpangnya.
Ari Darmawan kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Jakarta Selatan dan sampai saat ini sudah menyandang status terdakwa karena kasusnya sudah masuk ke ranah pengadilan.
Salah satu kuasa hukum Ari Darmawan, Yoshua membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dia pun membeberkan awal mula terjadinya tindakan dugaan kriminalisasi yang dialami klienya.
Semua berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan berinisial S pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu S meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi S untuk meminta konfirmasi. Namun tidak kunjung mendapat balasan dari S.
S pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.
Namun keesokan harinya, Ari langsung didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Setelah menerima mandat menjadi kuasa hukum, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum Ari mulai melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi tersebut, ternyata S awalnya mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.
Setelah S masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak.
"Namun dibatalkan sama sodara Dadang sehingga otomatis aplikasi mencari pengemudi baru dan dapat lah sodara si Ari. Yang pertama kali yang bertemu dengan korban itu si Dadang, bukan klien kita," kata Yosua saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).
Yoshua mengatakan selama proses pemeriksaan, Ari kerap mendapatkan tekanan dari para penyidik karena dipaksa mengakui perbuatannya.
"Tekanan dalam fisik dan verbal. Yang paling banyak verbal sih," tambah dia.