TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satreskrim Polres Klungkung, Senin (10/2/2020) menggelar rekonstruksi kasus duel emak-emak asal Banjar Gede, Desa Akah.
Rekonstruksi dilakukan karena ada perbedaan antara keterangan pelapor, terlapor, serta saksi di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan menjelaskan, rekonstruksi tersebut terkait kasus duel emak-enak dengan terlapor Luh Ratnasari (27) dan pelapor, Ni Wayan Juliartini (40) di Warung Made Sudarma, di depan Banjar Gede Desa Akah.
Berdasar keterangan pelapor, perkelahian keduanya terjadi pertengahan Januari.
Kejadian berawal saat Wayan Juliartini hendak menagih hutang ke Luh Ratnasari yang masih tetangganya.
Saat itu Luh Ratnasari berada di warungnya, mengaku tidak memiliki hutang sebesar Rp 700 ribu ke Wayan Juliartini.
“Sempat ada adu mulut antara pelapor dan terlapor hingga terjadi kekerasan fisik," ujar Mirza Gunawan, Senin (10/2/2020).
Pengakuan Juliartini, Luh Ratnasari langsung mengambil sapu dan memukul kepala Juliartini berulang kali.
Luh Ratnasari juga mengambil batu, dan melemparkannya ke wajah Juliartini sehingga mengenai mata bagian kiri.
Akibatnya, Juliartini mengalami luka robek pada wajah bagian kiri sehingga harus mendapat 3 jahitan.
Sementara bagian mata kiri lebam dan sempat pinsan.
“Keterangan pelapor, dirinya tidak kuasa melawan karena dalam keadaan dipegang oleh suami pelapor, I Made Wijana," ungkapnya.
Keterangan yang sampaikan Juliartini ini, ternyata berbeda dengan keterangan terlapor Luh Ratnasari.
Terlapor membantah melempar wajah pelapor dengan batu.
Termasuk keterangan yang menyatakan suami pelapor, Made Sudarma memegang pelapor hingga tidak bisa melawan.
“Karena keterangan berbeda, kami lakukan rekonstruksi dengan menyertakan pihak terkait. Termasuk saksi di TKP saat kejadian itu terjadi," ungkap Mirza Gunawan.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, memang ada perbedaan dengan yang disampaikan pelapor.
Hasil rekonstruksi menunjukan, awalnya Juliartini berteriak-teriak memanggil Luh Ratnasari yang berada di warung.
Setelah terjadi adu mulut, Juliartini melempar meja dagangan yang ada di depannya ke arah Luh Ratnasari.
Tidak tinggal diam, Luh Ratnasari lalu balik melempar meja itu mengenai wajah Juliartini hingga pinsan.
Hasil rekonstruksi, saksi Made Wijana (suami Juliartini) dan Made Sudarma (suami Luh Ratnasari) sempat melerai perkelahian keduanya.
“Kami belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tapi kasus ini sudah masuk tahap penyidikan," ungkap Mirza Gunawan. (*)