Jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali kian bertambah setelah Permenkumham No 3 tahun 2020 diberlakukan.
Pada peraturan tersebut diatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal Tiongkok.
Putu Suhendra mengatakan, untuk pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China sangat mudah.
WN China bisa datang sendiri ke kantor Imigrasi dengan membawa paspor yang masih berlaku yang di dalamnya tertera izin tinggalnya.
Setelah itu bawa fotokopi hak biodata paspor dan izin tinggal, isi perdim di kantor dan diserahkan ke loket.
Setelah paspor diterima mereka dipersilakan pulang dan kembali mengambil paspor mereka setelah 7 hari kerja. (zae)