Arya Wedakarna (AWK) Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI

Penulis: Ragil Armando
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPD RI, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna bereaksi dalam akun Facebook (FB)nya terkait pelecehan tempat suci yang dilakukan sepasang bule

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Krama Banjar Adat Dharmalaksana, Desa Adat Bugbug, Karangasem, Nengah Yasa Adi Susanto tiba-tiba mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Ia datang guna melaporkan Senator DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III atau AWK ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Hal ini dilakukannya setelah adanya kisruh kedatangan AWK ke Desa Adat Bugbug, Karangasem, Kamis (30/1/2020) lalu.

Saat itu, ia berseteru dengan AWK saat rapat dengar pendapat di Wantilan Desa Adat Bugbug akibat persoalan dugaan pelanggaran awig-awig dan perarem serta dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum Badan Pengembang Pariwisata Desa Adat Bugbug (BP2DAB) yang saat ini kasusnya masih berproses di Polres Karangasem.

“Pelaporan itu kan memang ada dasar hukumnya. Bilamana ada anggota DPD yang dia melakukan penyelewengan, pelanggaran kode etik, bisa dilaporkan ke BK DPD RI,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).

Dirinya berharap, dengan adanya pelaporan itu, supaya ada efek jera terhadap AWK dalam bertindak dan bersikap.

“Dia di DPD itu tidak boleh bentak-bentak orang, apalagi dia ngomongnya arogan, kasar, paling sakti dan mengaku paling berani,” tegasnya.

Di samping itu, Jro Ong (panggilan akrabnya, Red) yang juga Putra dari Jero Kaleran Desa Bugbug, Karangasem AWK kedepannya bisa lebih berhati-hati, lebih sopan dan beretika dalam menyampaikan pandangan atau pendapat di muka umum dan bukan justru memprovokasi masyarakat.

Hal tersebut didasarkan dasar hukum atas pelaporan tersebut adalah Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia No 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, pada Paragraf 3 Pengaduan tentang Perilaku Anggota DPD khususnya Pasal 314 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang perilaku Anggota kepada Pimpinan DPD dan/atau Badan Kehormatan”.

Menurutnya, ada beberapa dugaan pelanggaran terkait tata tertib (tatib) dan pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh AWK saat pertemuan dengan para pihak yang berselisih paham dan dengan masyarakat Desa Adat Bugbug, Karangasem.

Salah satu pernyataan yang disampaikan oleh AWK yakni orang yang paling berani di Bali dan tidak pernah takut pada siapapun, bahkan dia menyatakan akan memaki Gubernur maupun Bupati bila salah.

Nengah Yasa juga menunjukkan bukti rekaman yang tersebar di Youtube di menit ke 15;32 yang diunggah oleh AWK.

“Bukti rekaman video dari Youtube serta bukti surat sudah saya lampirkan pada laporan ke BK DPD RI dan semoga pihak-pihak terkait, termasuk Pihak Teradu AWK segera dipanggil. Jadi tindakan tersebut juga melanggar ketentuan yang diatur pada Peraturan DPD No 2 Tahun 2019, khususnya Paragraf 2, Kewajiban Anggota, Pasal 13 huruf g yang menyatakan anggota berkewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan Lembaga lain,” kata dia.

Baginya, apa yang dilakukan oleh AWK tersebut sudah melampaui tugas, kewajiban dan tanggungjawab seorang anggota DPD.

Seperti yang diatur UU No 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Halaman
123

Berita Terkini