"Tersangka PS dan SB itu merupakan residivis kasus yang sama, pengancaman dan penganiayaan di Jakarta," ungkap dia.
Lebih lanjut, Bastoni juga menyampaikan, motif pelaku melakukan begal di Warteg lantaran masalah ekonomi.
Ketika itu, menurut pengakuan pelaku, mereka melihat ada korban yang sedang sibuk bermain ponsel di dalam warteg.
Para pelaku mendadak mendapat inspirasi melakukan begal di warteg tersebut.
Apalagi, kelimanya sama-sama tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Selain motif ekonomi, mereka ini ketergantungan narkoba. Karena pemeriksaan HW ini ada barang bukti sabu. Nanti saya cek semuanya apakah semua yang positif sabu," katanya.
Dari kejadian ini, kepolisian menyita satu bilah celurit panjang, dompet dan dua stel baju.
Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kronologi
Segerombolan penodong mendatangi salah satu warteg di Pesanggrahan, Senin (20/1/2020) malam.
AB, penjaga warteg bercerita, ia saat itu sedang melayani seorang pelanggan bernama Andika Nugraha Gusti pukul 01.00 WIB.
Seorang pelaku awalnya masuk ke warteg berpura-pura membeli makanan.
Pelaku lain kemudian masuk dan langsung menodongkan celurit kepada Andika.
Baca: Sempat Kabur ke Sumatera, Pelaku Begal di Warteg Pesanggrahan Ditangkap Polisi
Sambil menodongkan senjata tajam, pelaku memaksa korban menyerahkan dompet serta ponselnya.