Babak Baru Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru di Badung, Tersangka Ditahan & Bukti Ini Disita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku IWS (43) yang melakukan tindakan pencabulan kepada siswa, saat di periksa jajaran reskrim Polres Badung, Senin (24/2/2020).

Babak Baru Kasus Pencabulan Oknum Guru di Badung, Tersangka Pencabulan Siswa Ditahan & Sita Bukti Ini

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - IWS (43), kepala sekolah di sebuah SD Negeri di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali yang mencabuli seorang siswinya masih menjalani pemeriksaan di Polres Badung.

Ia berurusan dengan hukum atas perebuatan asusila yang dilakukannya selama empat tahun.

Kasus ini didalami oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Badung.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa boneka yang digunakan pelaku  untuk mengiming-ngimingi korban.

“Iya kami memang mengamankan barang bukti berupa boneka.

Boneka ini diberikan pelaku kepada korban,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Badung, Iptu Wiwin Wirahadi, Senin (24/2).

Boneka tersebut, kata dia, diberikan pelaku saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dengan demikian, kemungkinan besar pemberian tersebut sebagai iming-iming pelaku.

“Nah kami tetap masih melakukan pendalaman terkait masalah ini.

Ini kan kejadiannya sudah lama, kita juga butuh waktu,” akunya.

IWS saat sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari.

“Untuk kekerasan si tidak ada. Tapi kalau paksaan pastilah, soalnya kan korban saat itu masih SD.

Mungkin karena labil dan ada bujuk rayuan sehingga hubungan itu terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, unit PPA Polres  Badung menetapkan IWS tersangka pencabulan siswa. IWS ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (22/2).

Halaman
12

Berita Terkini