Lanjut dijelaskan, dengan perbuatannya tersebut pelaku pun dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Selain itu juga dikenakan hukuman 1/3 tahun lantaran pelaku sebagai pendidik/tenaga pendidikan yang masuk dalam Pasal 81 ayat (3).
“Meski dalam penyelidikan terlihat mereka berpacaran, namun tetap salah karena menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku ini disetubuhi dari tahun 2016 atau saat pelaku masih SD,” tegasnya.
Ia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa boneka, jam tangan, sepatu dan headset bluetooth yang digunakan pelaku untuk mengiming-ngimingi korban.
Boneka itu pun diberikan saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo menambahkan terungkapnya kasus tersebut lantaran korban curhat dengan teman-temannya.
Nah temannya itulah yang melaporkan ke guru pramukannya, hingga guru pramuka melaporkan kejadian tersebut ke orangtua korban.
“Korban ini tidak melapor. Temannya yang melapor ke gurunya, nah gurunyalah yang melapor ke orangtuanya,” jelasnya.
Terbongkarnya hubungan pelaku dengan korban, berawal dari ayah korban didatangi oleh salah satu guru pembina pramuka di sekolah korban.
Guru itu pun memberitahukan bahwa IAMOCD telah disetubuhi oleh pelaku.
“Korban yang saat masih kelas 6 SD (sekitar bukan Juli 2016) dibujuk oleh pelaku agar mau berhubungan badan dengannya.
Sehingga korban pun menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya,” pungkasnya.
Oknum Guru di Bali Ajak Siswinya Berhubungan Intim Bertiga dengan Selingkuhan
Darmaningsih, seorang guru di SMK di Singaraja, Bali, berulah hingga berujung penjara.
Wanita berusia 29 tahun ini diduga mengajak siswi (15) tahun berhubungan intim bertiga alias threesome dengan selingkuhannya bernama Wartayasa (36).