Setelah ditusuk, korban dilarikan oleh teman-temannya ke RSUD Koja untuk mendapatkan penanganan. Namun, nyawa korban tak terselamatkan.
"Setelah sampai di RSUD Koja korban meninggal dunia," tutur Budhi.
3. Ditangani Polisi Militer
AD diketahui merupakan seorang anggota TNI aktif.
Karena itu, kasus yang menjerat AD ditangani oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom).
"Karena itu pelaku sudah pasti anggota TNI yang masih aktif, maka secara kewenangan kami menyerahkan kepada Subdenpom," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Budhi Herdi Susianto di Stadion Rawabadak, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (7/3/2020).
Kini, pemeriksaan terhadap AD sudah berada di bawah Subdenpom.
"Karena pelaku anggota TNI aktif sehingga tentunya berlaku hukum pidana militer," kata Budhi.
4. Tidak saling kenal
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus ini bukan termasuk pembunuhan berencana.
Pelaku dan korban juga diketahui tidak saling kenal sehingga tidak ada motif pribadi di balik penusukan ini.
"Memang tidak ada direncanakan. Makanya kami dari awal menyampaikan bahwa ini adalah kasus penganiayaan," kata Budhi di Stadion Rawabadak, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (7/3/2020).
Pelaku yang merupakan oknum TNI aktif dengan pangkat kopral datang ke kafe tersebut untuk mencari hiburan.
Begitu juga korban, yang datang ke sana untuk sekadar minum-minum.
Penusukan terjadi ketika keduanya sama-sama dipengaruhi minuman keras dan terlibat dua kali percekcokan, yakni di dalam dan di parkiran kafe.