Sejak tahun 2014 lalu, sampai saat ini pihaknya mengaku hanya mengeluarkan rekomendasi teknis sebanyak 22.
"Karena sejak tahun 2019 kami sudah melakukan pembatasan untuk pemasangan tiang di jalur crowded," katanya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Denpasar, Dewa Gede Agung mengakui saat ini pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan dalam menangani pemasangan tiang fiber optic.
Namun, pengaduan soal pemasangan tiang ini cukup banyak masuk ke aplikasi pengaduan Pro Denpasar.
"Aduan cukup banyak yang masuk ke kami lewat aplikasi pengaduan Pro Denpasar, tapi kami tak memiliki kewenangan terkait itu," katanya. (*)