Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi III DPRD Kota Denpasar mengundang Dinas PUPR dan Dinas Kominfo untuk melakukan pembahasan terkait semrawutnya tiang fiber optic dan tiang kabel telepon di Kota Denpasar.
Apalagi dalam satu titik bisa terdapat hingga puluhan tiang yang sama.
Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Denpasar, Eko Supriadi, Senin (9/3/2020) yang dihadiri Kepala Dinas PUPR, Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta serta Kadis Kominfo, Dewa Gede Agung.
Eko Supriadi mengatakan pemasangan tiang yang semrawut ini merusak wajah Kota Denpasar.
Sehingga pihaknya meminta perlu ada penataan dan tidak perlu ada pemasangan tiang lagi.
• Perda RDTR Akan Segera Dirampungkan, Mengwi Akan Godok UMKM dan Pariwisata
• Your Artotel Penawaran Menarik Selama Bulan Maret di Artotel Sanur, Bali
• 6 Orang di Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona, 5 Kasus Diduga Berkaitan
"Teknologi kita perlu, tetapi jangan sampai mengurangi penataan kota. Jangan sampai menimbulkan kesan semrawut, karena di satu titik bisa terdapat 22 tiang," kata Eko.
Pihaknya berharap agar Pemkot Denpasar segera membuat regulasi untuk bisa menata tiang fiber optic tersebut.
Ini karena penataan bisa dilakukan ketika ada regulasi yang jelas.
"Kami berharap agar Pemkot membuat regulasi dulu, baik Perda maupun Perwali agar bisa menata keberadaan tiang fiber optic ini," imbuhnya.
• Lebih Efektif Mana Cuci Tangan atau Pakai Hand Sanitizer untuk Cegah Virus Corona, Ini Jawabannya
• KKB Papua Berulah Lagi & Tembaki Koramil Jila, Mimika, Sertu La Ongge Gugur
• Tidak Menyentuh Wajah untuk Cegah Virus Corona, Kebiasaan Sepele yang Sulit Dilakukan, Kenapa?
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Denpasar, Nyoman Ngurah Jimy Sidarta mengaku sejak tahun 2014 telah melakukan penataan sesuai regulasi izin dari Kementerian Kominfo.
Pihaknya hanya bisa mengeluarkan rekomendasi teknis penggalian di jalan-jalan kota saja.
Sedangkan untuk jalan provinsi dan nasional, bukan merupakan kewenangannya.
Ia menambahkan, dalam rekomendasinya, PUPR hanya mengizinkan ada lima tiang.
• Hari Ini dalam Sejarah: Kisah Boneka Barbie Pertama Kali Diperkenalkan
Sejak tahun 2014 lalu, sampai saat ini pihaknya mengaku hanya mengeluarkan rekomendasi teknis sebanyak 22.
"Karena sejak tahun 2019 kami sudah melakukan pembatasan untuk pemasangan tiang di jalur crowded," katanya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Denpasar, Dewa Gede Agung mengakui saat ini pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan dalam menangani pemasangan tiang fiber optic.
Namun, pengaduan soal pemasangan tiang ini cukup banyak masuk ke aplikasi pengaduan Pro Denpasar.
"Aduan cukup banyak yang masuk ke kami lewat aplikasi pengaduan Pro Denpasar, tapi kami tak memiliki kewenangan terkait itu," katanya. (*)