Selain milik perusahaan-perusahaan swasta, beberapa reklame kadalursa yang ditertibkan itu, juga ada reklame milik Pemkab Jembrana.
Namun untuk beberapa reklame kadaluarsa milik sejumlah instansi di luar Pemkab, termasuk milik parpol dan sejumlah tokoh kandidat bakal calon Bupati ataupun Wakil Bupati, sementara masih dibiarkan, dan diberikan waktu kepada pemilik untuk menurunkan secara mandiri. (*).