Puluhan Spanduk Hingga Pamflet Kadaluarsa Dibersihkan Satpol PP Jembrana

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembersihan dan penurunan baliho hingga pamflet oleh Satpol PP Jembrana, Selasa (10/3/2020).

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satpol PP Kabupaten Jembrana menggelar kegiatan pembersihan baliho hingga pamflet di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk, Jembrana, Bali Selasa (10/3/2020).

Puluhan baliho hingga pamflet diturunkan karena sudah kadaluarsa dan mengganggu kebersihan jalanan bumi makepung.

Baliho spanduk dan pamflet ini sudah beberapa waktu berada di sepanjang jalan dan tidak diturunkan pemiliknya.

Operasi penertiban reklame dari sekitar areal Lapangan Pergung, Kecamatan Mendoyo, sampai depan Gedung Pendopo Kesari, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara itu, berlangsung mulai pukul 08.30 Wita hingga pukul 11.30 Wita.

Dendam Pribadi, Pelaku Tebas Leher Korban hingga Nyaris Putus di TKP

Raja Belanda Bawa Investasi Sebesar 1 miliar Dolar AS ke Indonesia

Fenomena Halo Matahari Terakhir Terjadi Januari 2020, Hari Ini Terpantau Terjadi di Daerah Ini

Total ada sebanyak 40 reklame yang dirutunkan petugas dengan berbekal sabit.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundan-undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan pembersihan dan penurunan Bali spanduk serta pamflet itu dilakukan, sesuai Peraturan Daerah (perda) nomor 5 tahun 2011 serta Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2011, baliho dan spanduk yang terpasang itu melanggar.

Apalagi mengganggu estetika kota, sehingga nampak tidak indah.

Karena menancap di pohon.

Bahkan ada pamflet yang di paku.

"Sesuai dengan kebijakan Galungan dan Kuningan kemarin. Bahwa H-3 dan H+3 baliho bisa diturunkan. Karena tidak diturunkan, maka kami yang menurunkan dan membersihkan," ucapnya.

Tarma menjelaskan, untuk ucapan dengan pihak atau instansi lain, pihaknya sudah melakukan koordinasi supaya juga turut menurunkan atau membersihkan.

Kemudian pamflet yang di paku dan di kayu juga sudah dibersihkan.

Karena memang mengganggu kebersihan dan ketertiban umum.

"Jumlah yang kami turunkan ada sekitar Baliho 12 buah, sepanduk 7 ,pamplet 21 buah," jelasnya.

Tarma menjelaskan, seharusnya yang bertanggungjawab menurunkan reklame kadaluarsa itu, adalah pemilik reklame.

Halaman
12

Berita Terkini