Yaitu ternyata korban dihabisi oleh BR (45), ayah kandungnya sendiri.
Awalnya BR hanya dikenai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Namun dalam rekonstruksi polisi menemukan fakta baru.
Dari fakta itu polisi menambahkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribun Jabar/Firman Suryaman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini yang Membuat Polisi Pakai Pasal Berlapis untuk Jerat Pembunuh Delis dengan Hukuman Maksimal Mati