Siapa yang Termasuk PDP?
PDP adalah singkatan dari Pasien Dalam Pengawasan.
Dalam hal ini, PDP COVID-19 adalah orang yang mengalami gejala sebagai berikut:
Demam (>38 derajat C) atau ada riwayat demam;
ISPA;
pneumonia ringan hingga berat;
Memiliki perjalanan ke negara yang terjangkit atau kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari terakhir.
Selain ODP dan PDP, ada pula penyebutan lain kepada orang yang diduga terjangkit virus corona, yaitu supect corona.
Apa Itu Suspect Virus Corona?
WHO menjelaskan, tersangka atau suspect Virus Corona adalah sebagai berikut.
A. Seorang pasien dengan penyakit pernapasan akut (demam dan setidaknya satu tanda / gejala penyakit pernapasan (misalnya, batuk, sesak napas), DAN tanpa etiologi lain yang sepenuhnya menjelaskan presentasi klinis DAN riwayat perjalanan ke atau tempat tinggal dalam suatu negara/wilayah atau wilayah yang melaporkan transmisi lokal penyakit COVID-19 selama 14 hari sebelum timbulnya gejala.
ATAU
B. Seorang pasien dengan penyakit pernapasan akut DAN yang telah melakukan kontak dengan kasus COVID19 yang dikonfirmasi atau kemungkinan (lihat definisi kontak) dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala;
ATAU
C. Seorang pasien dengan infeksi saluran pernapasan akut yang parah (demam dan setidaknya satu tanda / gejala penyakit pernapasan (misalnya, batuk, napas pendek) DAN memerlukan rawat inap DAN tanpa etiologi lain yang sepenuhnya menjelaskan presentasi klinis.
Confirmed case atau kasus yang dikonfirmasi adalah: Seseorang dengan konfirmasi laboratorium infeksi COVID-19, terlepas dari tanda dan gejala klinis.
Ada pula istilah lockdown, yang mana biasanya digunakan dalam pemberitaan "Negara A telah melakukan lockdown karena virus corona".
Ilustrasi lockdown (foreignpolicy.com)
Apa Itu Lockdown?