Bencana Nasional
Sementara itu, pemerintah telah mengumumkan virus Corona sudah menjadi bencana nasional non alam.
"Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, karena virus ini sudah dikategorikan sebagai penyakit global, maka statusnya adalah bencana nasional non alam," kata Kepala BNPB Doni Monardo di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3).
Presiden juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga diketuai oleh Doni.
Tim ini membuat strategi untuk menjaga orang yang sehat agar tidak sakit dengan memutus penularan.
Doni juga menyampaikan, gubernur dan bupati/walikota bisa membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Daerah.
Yaitu dengan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas.
"Gubernur dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Pangdam/Danrem, Kapolda, Kadiskes dan Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait," ujar Doni.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyatakan virus Corona adalah bencana nasional, bukan darurat nasional.
"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasioal gimana, kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Dirjen P2P Kemenkes sekaligus juru bicara pemerintah dalam penanganan virus Corona Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3).
Yuri juga bicara terkait opsi lockdown. Menurutnya, lockdown saat ini bukanlah pilihan.
"Lockdown bukan pilihan. Untuk saat ini bukan pilihan," ujarnya. (*)