Dalam POJK diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk UMKM.
"Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19.
Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan," tulis OJK. Baca berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kelonggaran, OJK Larang Debt Collector Tarik Kendaraan",
(Stanly Ravel)