Respon Arahan Jokowi, OJK Terbitkan Aturan Ini dan Larang Debt Collector Tarik Kendaraan

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ilustrasi: Deretan motor bekas yang dipajang di salah satu diler kawasan Jatibening, Jakarta Timur.

Dalam POJK diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk UMKM.

"Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19.

Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan," tulis OJK. Baca berikutnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kelonggaran, OJK Larang Debt Collector Tarik Kendaraan",

(Stanly Ravel)

Berita Terkini