TRIBUN-BALI.COM, SEMARANG - Kabar mengejutkan itu datang dari Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Sosok Pujiono Cahyo Widiyanto atau yang dikenal dengan Syekh Puji (54) kembali dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Syeh Puji yang dikenal tajir dan pemilik dari pondok pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini dilaporkan telah menikahi siri anak di bawah umur yang baru menginjak usia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang, pada Juli 2016.
Menengok lebih jauh, Syeh Puji yang dikenal sebagai saudagar kerajinan kuningan ini pada Oktober 2008 lalu juga membuat kabar heboh dengan menikahi Lutfiana Ulfa seorang anak berusia 12 tahun.
Pernikahan itu pun menuai protes dari berbagai pihak, meski pihak keluarga menerima dengan ikhlas.
Syekh Puji kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atas tindakannya tersebut.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, sekitar bulan November 2019 dirinya mendapat pengaduan dari 3 anggota keluarga besar Syekh Puji, yaitu Joko Lelono atau Jack dan 2 keponakan Syekh Puji, yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun.
Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Endar melanjutkan, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D.
"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain.
Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar.
Sebelum menyampaikan aduan ke Ditreskrimum Polda Jateng, Endar lebih dulu melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi Ibu korban.
"Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu korban yang bernama Edg di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelas Endar.
Sementara itu, Ketua Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait mengatakan Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu.