3. Mewujudkan pemerintahan Desa Dangin Puri Kelod baik(Good Governance) melalui pemerintahan desa dan aparatur desa yang berintegritas, bersih, jujur, transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
4. Peningkatan pelayanan publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Pemerataan pembangunan di Desa Dangin Puri Kelod,pembangunan mental,pembangunan lingkungan dan kemanusiaan.
SEJARAH
Desa Dangin Puri Kelod merupakan hasil pemekaran dari Desa Dangin Puri (sekarang Kelurahan Dangin Puri).
Nama Dangin Puri diberi nama hasil pertimbangan dari beberapa penglingsir.
Letak Desa Dangin Puri berada di sebelah timur Puri Denpasar (Kerajaan Denpasar) sehingga memudahkan penyebutan wilayah menjadi Dangin Puri.
Mengingat wilayah Dangin Puri yang sangat luas maka desa dangin puri dimekarkan menjadi 4 wilayah desa persiapan yaitu Desa Dangin Puri Kaja, Desa Dangin Puri Kauh, Desa Dangin Puri Kangin, dan Desa Dangin Puri Klod.
Desa Dangin Puri Kelod resmi berdiri tahun 1979 yang terbentuk dari hasil pemekaran Desa Dangin Puri menjadi desa persiapan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung No 167/Pem.15/166/1979, tertanggal 1 Desember 1979.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Bali tertanggal 1 Juni 1982 No 57 tahun 1982 maka desa persiapan ditetapkan menjadi Desa difinitif.
NAMA BANJAR
Wilayah Desa Dangin Puri Kelod sejak tahun 1979 terbagi menjadi 5 Banjar/ Dusun Kedinasan yang terdiri dari.
1. Banjar Yangbatu Kauh
2. Banjar Yangbatu Kangin
3. Banjar Taman Yangbatu
4. Banjar Jayagiri
5. Banjar Mandala Sari
(*)