TRIBUN-BALI.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa hak gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet.
“Kami sudah mengusulkan kepada Bapak Presiden yang nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet,” ujar Menkeu usai mengikuti Rapat Terbatas melalui daring, Selasa (7/4/2020) dilansir dari laman Setkab.
Penghitungannya, menurut Menkeu, adalah untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terutama kelompok yang pelaksana golongan 1, 2, dan 3.
“Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan,” kata Menkeu.
• Hingga Hari ini Karyawan yang Dirumahkan di Badung Berjumlah 12.711 Orang, 166 Kena PHK
• Eks Karyawan Bali United Ngurah Wirya: Nikmati Waktu Bersama Anak & Tunggu Pandemi Covid-19 Selesai
• Sepeda Motor di Jalan By Pass Ngurah Rai Terbakar, Pihak Berwajib Ngaku Belum Terima Laporan
Untuk pejabat negara, menurut Menkeu, nantinya Presiden yang akan menetapkan.
”Nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden,” imbuhnya.
Presiden Jokowi, menurut Sri Mulyani, masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet.
“Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet oleh Bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan,” tandas Menkeu. (*)