Adapun pelaku JN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baru keluar dari Lapas
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan AR merupakan satu di antara sekian banyak narapidana yang bebas dalam rangka asimilasi terkait pandemi Covid-19.
"Dia baru keluar dari Lapas yang ada di Bandung, yang sebelumnya di Salemba, kemudian dipindah ke Bandung dan mengikuti program asimilasi," kata Budhi.
Mabes Polri catat ada 13 napi kembali berulah
Sebelumnya, Mabes Polri mencatat ada 13 narapidana atau napi yang tidak kapok melakukan perbuatannya.
Mereka kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi di tengah pandemi virus corona.
"Dari 36 ribu yang mendapat asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan. Itu data sementara kami," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2020).
Argo menjelaskan dari 13 napi yang berulah tersebut di antaranya berada di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah bebas Napi tersebut kembali melakukan penjambretan di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).
Belum genap sepekan menghirup udara bebas setelah dikeluarkan dari Lapas Lamongan karena asimilasi, dua residivis M Bahri dan Yayan kembali diamankan polisi.
Saat pemeriksaan, keduanya mengaku nekat melakukan penjambretan demi memenuhi kebutuhan hidup yang semakin sulit di tengah wabah corona.
"Lalu di Semarang, Jawa Tengah mengedarkan narkoba. Di Kaltim baru keluar satu minggu sudah mencuri motor.
Kemudian di Bali, bebas dari lapas malah mengedarkan ganja. Ini diproses lagi," katanya.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, dua residivis yang baru bebas karena program asimilasi dari pemerintah, Bayu dan Ikhlas diamankan BNNP Bali karena menjadi kurir ganja.