Pelaku langsung memukul korban dengan batu yang ada di sekitar lokasi.
"Batu dihantam ke bagian kepala atas telinga kanan korban hingga terjatuh.
Pas jatuh juga pelaku masih pukuli korban pakai tangan kosong sampai korban tak sadarkan diri," katanya.
Setelah itu pelaku meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
"Tak lama dari situ, langsung kita selidiki dan tangkap pelaku di rumah kontrakannya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Muhammad Azzam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipicu Utang Piutang, Pria di Bekasi Bunuh Teman Sendiri di Kawasan Industri Cikarang,