Kronologi Pembunuhan Sadis yang Dipicu Utang Piutang di Bekasi, Korban Dihantam Batu Berkali-kali

Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek 85 Tahun Tinggal Bareng Mayat Muzeli Selama Empat Hari, Nyawa Korban Melayang Saat Sedang Tertidur

TRIBUN-BALI.COM, BEKASI - Hanya karena persoalan utang piutang, Joko tewas mengenaskan di tangan rekannya sendiri berinisial AF.

Pria asal Bekasi, Jawa Barat tersebut dihabisi temannya sendiri karena tak kunjung bayar utang pada Sabtu (18/4/2020) lalu. 

Pembunuhan sadis tersebut tejadi di rawa Kawasan Industri MM 2100, Jalan Aru Kampung Kamurang, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 

Dilansir via Tribunnews.com, pembunuhan yang dipicu karena utang piutang tersebut dilakukan oleh pelaku sekitar pukul 14.00 WIB. 

Berikut kronologi pembunuhan yang dihimpun Tribun Bali via Tribunnews.com. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetya mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi Sabtu (18/4/2020) pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB.

"Baru diketahui dan ditemukan jasadnya malam hari," ujar Dwi, Minggu (19/4/2020).

Baru Keluar Lapas, Residivis di Jakarta Ini Ditembak Mati Setelah Todong & Lukai Wanita di Angkot

Sempat Dilempar Tali oleh Anaknya Saat Teriak Minta Tolong, Pria di Gianyar Tewas Terjatuh di Sumur

Kaki Wiranata Masuk ke Mesin Pencacah, Pegawai TOSS Karangdadi Klungkung Alami Cedera Parah

Dwi menjelaskan, korban bernama Joko (22) dibunuh FA (21) karena persoalan utang yang tak kunjung dibayar.

Korban mempunyai utang kepada pelaku sebesar Rp 1,2 juta.

Korban sempat berjanji akan menggadaikan motornya untuk membayarkan utang.

Akan tetapi, uang hasil gadai motor tidak kunjung diserahkan kepada pelaku.

Kemudian korban mengajak pelaku bertemu temannya yang sedang mancing di rawa pinggir kali.

"Jadi korban ajak pelaku ke temannya, dengan alasan korban memiliki uang yang ada di temannya untuk melunasi utang pelaku," kata Dwi.

Setiba di lokasi, ternyata teman korban tidak ada.

Pelaku pun kesal karena merasa dibohongi dan utang belum dilunasi.

Pelaku langsung memukul korban dengan batu yang ada di sekitar lokasi.

"Batu dihantam ke bagian kepala atas telinga kanan korban hingga terjatuh.

Pas jatuh juga pelaku masih pukuli korban pakai tangan kosong sampai korban tak sadarkan diri," katanya.

Setelah itu pelaku meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

"Tak lama dari situ, langsung kita selidiki dan tangkap pelaku di rumah kontrakannya," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Muhammad Azzam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipicu Utang Piutang, Pria di Bekasi Bunuh Teman Sendiri di Kawasan Industri Cikarang, 

Berita Terkini