TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali memperpanjang penutupan obyek wisata di gumi keris.
Alasan perpanjangan penutupan objek wisata tersebut adalah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Perpanjangan penutupan itu pun, berdasarkan surat Nomor 556/2224/Dispar/Sekret, perihal penutupan sementara obyek wisata tahap III.
Pada surat itu intinya meminta semua obyek wisata yang ada di Badung baik yang dikelola masyarakat, lembaga maupun pemerintah agar menghentikan operasionalnya sampai tanggal 29 Mei 2020 mendatang.
• Kalau Tujuan Tak Jelas Datang ke Kota Denpasar, Rai Mantra: Langsung Angkut ke Tempat Karantina
• Mengenal Lebih Dekat Agus Janardana, Owner Sekaligus Penggagas Wajah Plastik
Surat tertanggal 20 April 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa atas nama Bupati Badung dengan ditujukan kepada pengelola daya tarik wisata, pengelola desa wisata, pengelola hiburan dan rekreasi dan pusat perbelanjaan modern.
Kepala Dinas Pariwisata Badung I Made Badra juga membenarkan perpanjangan penutupan obyek wisata tersebut.
Menurutnya penutupan seluruh obyek wisata ini untuk membatasi pergerakan wisatawan yang mengunjungi obyek wisata di wilayah Badung.
Penutupan objek wisata pun tidak diberlaku untuk yang dikelola pemkab badung saja, namun katanya semua objek wisata wajib melaksanakannya.
• 5 Koreografi Girl Group K-Pop Ini Dicekal dan Dilarang Ditampilkan di TV
• Ini 3 Cara untuk Bertahan Setelah Kehilangan Pekerjaan Karena Pandemi Covid-19
"Semua wajib, baik yang dikelola oleh masyarakat, lembaga maupun pemerintah. Sebab, kita ingin memutus rantai penyebaran covid-19. Namun penyebaran wabah Covid-19 cenderung meningkat," ujar Badra yang dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Menurutnya penutupan ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang perpanjangan status siaga darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi obyek wisata.
"Jadi dengan begitu, penutupan (sementara) obyek wisata tahap III ( di wilayah Kabupaten Badung) diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," katanya
Terbitnya surat perpanjangan ini juga sudah langsung disampaikan kepada para pengelola obyek wisata yang ada.
"Surat ini sudah kami teruskan ke pengelola obyek wisata di Badung untuk dilaksanakan," ucapnya sembari mengatakan kami harap mereka (pengelola -red) memakluminya.
Pejabat asal Kuta ini pun berharap semua pengelola baik yang daya tarik wisata, desa wisata, hiburan dan rekreasi umum serta pasar perbelanjaan modern agar mematuhi surat pemerintah ini. Semua itu kata Badra kembali untuk mencegah penyebaran wabah Corona dan keamanan masyarakat sendiri.
Mengenai kapan obyek wisata akan dibuka kembali, mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Badung ini belum bisa memastikan.